Jual Mesin Jahit dan Handphone Milik Bosnya, Karyawan Konveksi di Pekalongan Dilaporkan Polisi

    Jual Mesin Jahit dan Handphone Milik Bosnya, Karyawan Konveksi di Pekalongan Dilaporkan Polisi
    Foto : Seorang Pria Berinisial S (35) Warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah Dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Pekalongan_ Polda Jateng.

    PEKALONGAN- Seorang pria berinisial S (35) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pekalongan_ Polda Jateng, karena telah menjual mesin jahit dan juga handphone tanpa sepengetahuan pemiliknya.

    Kapolres Pekalongan AKBP wahyu rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (05/08/2023) di sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Lor, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan.

    Kronologi bermula pada tahun 2020, dimana korban F (60) warga Desa Bojong Lor mengontrak sebuah rumah yang berada di Desa Bojong Lor untuk digunakan sebagai rumah konveksi dengan menyediakan 3 unit mesin jahit merk Brother di rumah tersebut.

    Awal Februari 2023, tersangka mulai bekerja di rumah konveksi milik korban, hingga korban mempercayakan semua mesin jahit kepada tersangka. Seiring berjalannya waktu, tersangka membutuhkan handphone untuk memperlancar komunikasi dan pekerjaan agar bisa di online kan. Korban pun membelikan sebuah handphone untuk keperluan pekerjaan dan menyerahkannya di rumah konveksi tersebut.  

    Lanjut, Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan, pertengahan bulan Agustus 2023, korban yang saat itu datang ke tempat konveksi melihat 1 unit mesin jahit merk Brother tidak ada di tempat, begitu juga handphone yang diserahkan kepada tersangka dulu juga tidak ada. Mengetahui hal itu, korban kemudian menanyakan kepada tersangka terkait dengan keberadaan mesin jahit dan HP tersebut. Korban pun menjawab kalau mesin jahit telah ia jual, sedangkan handphone sudah ia tukar tambah dengan handphone yang baru.

    “Terkait kejadian itu, korban memberikan waktu kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian yang sudah dialami korban, " terang Kasat Reskrim, Jumat (01/03).

    Namun setelah waktu berjalan, tersangka ini putus komunikasi dengan korban, bahkan tersangka juga membawa barang konveksi lainnya tanpa izin korban. hingga korban merasa jengkel dan mencari sendiri keberadaan tersangka. Korban yang dapat menemukan tersangka, selanjutnya melapor dan menyerahkan ke Polsek Bojong untuk proses lebih lanjut, Kamis (29/2/24).

    “Setelah dilakukan introgasi singkat, tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Bojong Polres Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim.

    Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp. 8 juta (delapan juta rupiah). (afk)

    pekalongan jateng karyawan konveksi
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu...

    Artikel Berikutnya

    Latihan Tempur di Pantai Jodo Gringsing,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll